Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 November 2024 | 18.58 WIB

Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tanggal 27 November Diwacanakan Jadi Libur Nasional

Ilustrasi Pilkada serentak.(Dok.Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini menyusul pada hari tersebut akan dilakukan pemungutan suara pilkada serentak seluruh Indonesia.
 
"Iya, rencananya begitu," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11).
 
Rencana ini akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Terutama pihak-pihak yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pilkada.
 
 
"Saya berencana dalam hari-hari dekat ini berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
 
Oleh karena itu, Prasetyo belum berbicara lebih jauh mengenai penetapan hari libur nasional ini. Terlebih, pelaksanaan pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
 
"Karena kan memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore