
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Bio Farma)
JawaPos.com–Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara merespons somasi yang dilakukan Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) terkait proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.
Menkes Budi Gunadi menyampaikan soal somasi kepada dirinya tersebut merupakan hal yang biasa saja, justru menghidupkan iklim demokrasi Indonesia. "Oh itu tidak apa-apa, normal-normal saja di alam demokrasi. Soal pembentukan undang-undang dan peraturan itu kan ada aturannya,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti dilansir dari Antara.
Terkait hal ini, sebelumnya sejumlah ahli kedokteran tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dinilai offside dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.
KP2KN menyoroti penyelenggaraan pemilihan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sesuai dengan surat pengumuman Nomor: KP.01.02/A/5105/2024 yang ditandatangani Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.
Kelompok tersebut meminta agar Menkes Budi mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12/2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
Menkes Budi Gunadi memohon pamit dan meminta maaf untuk segala hal yang tidak menyenangkan selama menjabat Menteri Kesehatan. Namun, dia mengaku banyak melakukan perubahan.
”Saya banyak melakukan perubahan, mungkin tidak menyenangkan, mungkin di awal menyakiti hati, Menkes itu kan selalu ngomong apa adanya, jadi saya di sini, ingin bilang saya juga bukan manusia yang sempurna, ngomong seenaknya, ngambil keputusan cepat-cepat aja, nggak bisa muji bisanya nyela terus, saya mohon maaf,” kata Menkes Budi.
Sebelumnya, sejumlah ahli kedokteran yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia. Menkes dianggap keliru melaksanakan kewenangannya untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024.
”Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 14 hari, kami akan mengambil langkah hukum,” kata KP2KN dalam surat somasi.
Sementara itu, persoalan cacat aturan inisiatif Menteri Kesehatan juga disampaikan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). APTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang RPMK serta PP 28/2024.
Sekretaris Jenderal APTI Kusnasi Mudi menyatakan, regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri tersebut. Ada keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem pertembakauan.
”Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," ujar Mudi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
