Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2024 | 13.27 WIB

Kabar Gembira! Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka Ulang Tahun ke-79, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pemprov Jatim berlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka ulang tahun ke-79./Instagram Bapenda Jatim - Image

Pemprov Jatim berlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka ulang tahun ke-79./Instagram Bapenda Jatim

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jatim.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jatim, program Pembebasan Pajak Daerah ini atau dikenal juga dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November mendatang.

Pembebasan pajak ini mencakup bebas bea balik nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II), bebas sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB).

Kemudian, program ini juga termasuk pembebasan PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Program pembebasan pajak kendaraan memang diharapkan bisa menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

Misalnya saat program pemutihan ini berlangsung 15 Juli-31 Agustus lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghasilkan lebih dari Rp 328 juta.

Saat itu, dikutip dari laman Kominfo Jatim, lebih dari 537 ribu objek pajak di Jawa Timur memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pembebasan balik nama, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan, dikutip dari laman Bapenda Jatim:

1. STNK Asli

2. BPKB Asli

3. KTP Asli

4. Kwitansi Jual Beli (Bermaterai Rp.6000,-)

5. Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan)

6. Cek Fisik (Kendaraan Datang)

7. Surat Kuasa (Yang dikuasakan).

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore