JawaPos.com - Bendera merah putih merupakan identitas negara Indonesia yang selalu dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus. Sebagai identitas negara, bendera merah putih juga sering dikibarkan saat upacara di sekolah.
Jauh sebelum itu, ada kisah panjang yang mengiringi Bendera Merah Putih. Dikutip dari laman resmi Kebudayaan Kemdikbud, Rabu (17/8/2022), kelahiran Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944. Kalau itu, Jepang berjanji memberi kemerdekaan para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan.
Meski tampak sederhana bendera ini menyimpan sejumlah fakta menarik yang mungkin belum pernah Anda kenal sebelumnya.
1. Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit
Warna merah dan putih sudah digunakan sejak Indonesia memiliki banyak kerajaan. Kemudian di abad ke 13 Kerajaan Majapahit menggunakan bendera warna merah putih sebagai lambang kebesarannya.
2. Ibu Fatmawati yang Menjahit Bendera Merah Putih dalam Kondisi Hamil Tua
Jelang upacara kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Ibu Fatmawati istri Presiden Soekarno mendapat tugas untuk menjahit Bendera Pusaka. Fakta menariknya, Ibu Fatmawati sendiri yang menjahit Bendera Merah Putih dalam keadaan sedang hamil tua, menjelang kelahiran anak pertamanya Guntur Soekarnoputra, dan selesai dalam waktu dua hari.
3. Bendera Merah Putih Serupa dengan Bendera Monako
Di dunia ini, Bendera Merah Putih milik Indonesia ternyata punya 'kembaran'. Perbedaan kedua bendera terletak pada ukuran panjang dan lebar. Bendera Merah Putih memiliki panjang dan lebar dengan perbandingan 2:3, sedangkan Bendera Monako 4:5.
4. Bendera Merah Putih Pernah Dibawa dengan Keadaan Terbagi Dua
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih Pernah dibuka jahitannya dan dijadikan dua bagian terpisah untuk menghindari penyitaan dari militer Belanda pada agresi militer Belanda 1 tahun 1947.
5. Wajib Dikibarkan Setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Selain itu Bendera Merah Putih juga dapat dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009.
6. Bendera Pusaka Merah Putih Berstatus Sebagai Cagar Budaya Nasional
Bendera Pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968 dan sejak saat itu, bendera Pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya. Bendera Pusaka pun disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium, di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.
Kini, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No. 003/M/2015 dengan nomor registrasi RNCB. 20150201.01.000032.
7. Makna Dibalik Warna Merah dan Putih
Warna merah pada bendera merah putih bermakna berani dan putih berarti suci. Tapi bukan hanya itu, presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno memberikan makna yang berbeda untuk bendera merah dan putih. Dimana warna merah dan putih sebagai elemen dalam penciptaan manusia. (*)