Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juli 2024 | 13.06 WIB

2023, Angka Perceraian Mencapai 463.654 Kasus, Fasilitator Bimbingan Perkawinan Berikan Contoh Keluarga Sakinah

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan). (Humas Kemenag) - Image

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan). (Humas Kemenag)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong fasilitator bimbingan perkawinan (Bimwin) di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat mitigasi agar angka perceraian dapat ditekan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, fasilitator bimbingan perkawinan memiliki peran penting dalam memitigasi agar tidak terjadi perceraian. Maka dari itu, fasilitator harus mampu memberi contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian pada 2023 yakni 463.654 kasus. Angka itu mengalami penurunan hingga 10,2 persen dibandingkan pada 2022 yang mencapai 516.344 kasus.

"Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator," ujar Kamaruddin dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Kamis (18/7).

Kamaruddin menuturkan bahwa perceraian memiliki dampak begitu besar. Baik terhadap pasangan itu sendiri, maupun kepada anak-anak mereka. Maka dari itu, fasilitator bimbingan perkawinan perlu memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat. Selain itu, memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral.

"Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh," jelasnya.

Menurut dia, KUA berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Oleh karena itu, program Bimwin perlu ditingkatkan, mulai dari edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.

"Peran Kemenag sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, jajaran Kemenag harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin," tandas Kamaruddin.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore