
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
JawaPos.com–Sebanyak 281 orang dikabarkan telah mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim-Dewas KPK).
Ratusan orang itu mendaftarkan diri, satu hari menjelang penutupan pendaftaran pada Senin (15/7).
”Registrasi 765, submit dokumen lengkap Calon Pimpinan 160 dan Calon Dewas 121,” kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim-Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh dikonfirmasi, Minggu (14/7).
Jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK mengalami kenaikan dari hari-hari sebelumnya. Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya jemput bola agar pihak-pihak yang memiliki kapasitas mendaftar.
”Dari awal sudah dilakukan itu, prosedur standar,” papar Yusuf.
Yusuf mengakui, pihak internal KPK pun telah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Capim dan Dewas KPK. Salah satunya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
”Insya Allah yang Capim ada dan Dewas juga ada,” ucap Yusuf.
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK dibuka hingga 15 Juli 2024. Menurut Muhammad Yusuf Ateh, pendaftaran akan ditutup pada pukul 00.00 WIB.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
