Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juli 2024 | 03.49 WIB

Masyarakat Perlu Tahu! Berikut Daftar Operasi Medis yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos) - Image

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)

JawaPos.com - BPJS Kesehatan memberikan sejumlah fasilitas layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Salah satunya adalah layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Meskipun begitu, masyarakat juga perlu tahu bahwa tidak semua jenis operasi bisa ditanggung oleh BPJS.

Dikutip Jawapos.com dari laman Indonesia Baik (dikelola oleh Kemenkominfo) pada Jumat, (12/7), Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014 menjelaskan sejumlah operasi medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi pengganti sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu

Pasien yang menjalani operasi medis di atas bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah mendapat penanganan operasi, pasien hampir dipastikan akan menjalani rawat inap.

Nah, yang menjadi pertanyaan selanjutnya, berapa lama pasien bisa rawat inap jika memakai BPJS Kesehatan?

Terkait hal itu, pasien pengguna BPJS Kesehatan ternyata bisa rawat inap tanpa batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu pasien rawat inap menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh. Dan yang menentukan kapan pasien rawat inap tersebut sudah sembuh atau belum sehingga diperbolehkan oleh pulang, adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Itulah salah satu fasilitas yang bisa digunakan peserta BPJS Kesehatan, yaitu biaya operasi ditanggung sepenuhnya.

Namun, untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, jangan lupa agar para peserta selalu tepat waktu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, terutama peserta mandiri.

Jika menunggak, maka fasilitas dari BPJS belum bisa digunakan atau ditangguhkan sementara hingga melunasi pembayaran iuran.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore