Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juni 2024 | 20.58 WIB

Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Bisa Dipakai di ASEAn Mulai 1 Juni 2025

Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM.

 
JawaPos.com - Penggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri akan diakui di luar negeri. Sehingga, WNI pemilik SIM tidak perlu menggunakan SIM Internasional di beberapa negara untuk berkendara.
 
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia sudah berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Langkah ini untuk memudahkan warga yang bepergian ke luar negeri.
 
Ia mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan itu adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. 
 
 
Yusri menjelaskan, penerapan SIM yang dapat berlaku di negara Asia Tenggara tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM. Hal itu, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain. 
 
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yusri.
 
Dengan ketentuan ini, bagi warga Indonesia yang nantinya berpelancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri. Tak perlu juga SIM Internasional.
 
Selama mempunyai SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, warga dapat berkendara dengan bebas di negara-negara tersebut. 
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore