"Jadi saya memang perpindahan ke PPP ini tadinya difokuskan untuk mengangkat suara PPP, belum bisa terwujudkan. Saya juga mohon maaf mungkin kalau ada kurang optimalnya dari kinerja selama berkampanye selama PPP," kata Sandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
"Saya juga melihat rekan-rekan di daerah yang telah berjuang luar biasa ini merasa keprihatinan dan kepedihan yang sama," sambungnya.
Namun, Sandi menghormati putusan MK tersebut. Ia pun berharap kepada seluruh kader PPP untuk tetap semangat memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia.
"Ya karena kan ini sudah keputusan final, dan pimpinan, saya belum diberikan arahan oleh pemimpin, tapi dari berita-berita koran yang saya baca, ini adalah merupakan keputusan final," ucap Sandi.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono sebelumnya mengaku akan bertanggung jawab setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu yang mengakibatkan PPP tidak lolos di Parlemen pada hasil Pemilu 2024.
Sebab, PPP pada Pemilu 2024 hanya meraih 5.878.777 atau 3,87 persen suara. Suara yang diraih PPP dibawah syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"PPP akan bertanggung jawab secara penuh, atas amanah yang diberikan rakyat, atas apa yang diberikan konstituen," tegas Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).
Mardiono mengutarakan, pihaknya masih mempunyai waktu empat bulan lebih sebelum pelantikan DPR RI pada Oktober 2024 mendatang. Langkah itu akan ditempuh melalui jalur hukum dan juga politik.
"Masih ada waktu 4 bulan lebih, semua mekanisme akan masih banyak terbuka, akan masih banyak hal cara-cara yang kita lakukan, baik secara politik, maupun secara hukum," ucap Mardiono.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) atau sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan PPP. MK menilai, PPP tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) dan 19 provinsi.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa PPP tidak menguraikan terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.
"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai," pungkas Guntur.