Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 15.34 WIB

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Minta Vonis Tidak Berkurang

Kuasa hukum korban D (17), Mellisa Anggraini saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar) - Image

Kuasa hukum korban D (17), Mellisa Anggraini saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

JawaPos.com - Pihak Cristalino David Ozora menerima dengan baik tuntutan 4 tahun penjara terhadap Anak AG. Jumlah tersebut dianggap telah sesuai dengan tuntutan maksimal dari persangkaan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana juncto Pasal 55 KUHP.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata pengacara David, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Kamis (6/4).

Kini pihak David berharap agar vonis hakim juga sesuai dengan tuntutan tersebut. Sehingga, AG mendapat hukuman maksimal.

"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu 4 tahun terhadap anak," jelas Mellisa.

Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Syarief mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. "AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.

Adpaun hal-hal yang memberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore