Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Mei 2024 | 21.17 WIB

Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Dipindah ke Rumah Sakit Jiwa

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

 
JawaPos.com - Polres Ciamis memutuskan memindahkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sendiri ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini diambil setelah Tarsum menjalani observasi selama dua hari oleh tim dokter RSUD Ciamis.
 
"Tim RSUD Ciamis selama dua hari mereka melakukan observasi kemudian mereka akhirnya karena untuk kepentingan penyidikan jadi harus ada observasi lebih lanjut untuk mendapatkan hasil visum psikologinya," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Rabu (8/5).
 
Proses obervasi kejiwaan Tarsum akan berjalan sekitar 14 hari. Namun, untuk proses pidana tetap berjalan, nantinya majelis hakim yang akan memutuskan status hukum Tarsum.
 
 
"Di sana kan ada perawatan dan sebagainya yang dilakukan. Jadi keamanannya, kesehatannya bisa terjamin di sana, jadi direkomendasi ke sana," jelas Joko.
 
Tarsum sendiri sudah tiba di rumah sakit jiwa kemarin malam. Selanjutnya, Tarsum akan ditangani oleh tim dokter kejiwaan.
 
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
 
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
 
Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas. 
 
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.
 
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore