
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Potensi pendalaman itu setelah muncul fakta persidangan keluarga SYL disebut-sebut turut menikmati hasil korupsi di Kementan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4), Panji Haryanto yang merupakan mantan ajudan Yasin Limpo membeberkan hasil pemerasan terhadap para pejabat di Kementan turut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL. Uang hasil korupsi itu dipergunakan untuk membayar dokter kecantikan, renovasi rumah, hingga membeli onderdil mobil anak SYL.
"SYL sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4).
Keluarga inti SYL memang telah dipanggil dan diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Ali menyatakan, tim penyidik bakal kembali memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus TPPU.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta persidangan yang muncul, termasuk terkait peran dan keterlibatan keluarga SYL dalam menikmati hasil korupsi di Kementan.
"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," tegas Ali.
Ali mengamini, keluarga inti berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan. Karena itu, KPK bakal mencari alat bukti lain untuk mengusut keterlibatan keluarga SYL.
"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," ucap Ali.
Ali mengungkapkan, pihak lain dapat dijerat dengan pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jeratan itu dapat dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti pihak tersebut turut menikmati hasil korupsi.
"Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dri hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
