
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan jadwal perubahan jam kerja ASN di bulan puasa atau selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Perubahan jam kerja ASN di bulan puasa diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Perpres yang berlaku sejak 12 April 2023 itu, perubahan jam kerja ASN di bulan puasa mengalami penyesuaian bahkan tugas kedinasan bisa dilakukan fleksibel. Perubahan jam kerja ASN di bulan puasa diatur dalam rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat yang berlaku bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN, baik di pusat maupun daerah.
Secara umum Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan ketentuan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yaitu 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Namun, ada perubahan jam kerja ASN di bulan puasa bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Secara teknis, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan perubahan jam kerja ASN di bulan puasa dimulai pukul 08.00 zona setempat.
Kendati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum dikeluarkan, namun sejumlah daerah sudah menetapkan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja mengatur perubahan jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Sementara untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, perubahan jam kerja ASN di bulan puasa adalah pukul 08.00 hingga 14.00, dengan penyesuaian pada hari Jumat.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perubahan jam kerja ASN saat puasa, tidak boleh mengurangi produktivitas dan pelayanan publik yang diberikan oleh ASN. Diharapkan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak boleh terganggu.
Berikut beberapa perubahan jam kerja ASN di bulan puasa.
Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, berlaku sebagai berikut:
Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka berlaku sebagai berikut:
Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat: 11.30 - 12.30
Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja lnstansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
1. Dukungan operasional instansi pemerintah; dan/atau
2. Langsung kepada masyarakat
Melalui jam kerja itu, diharapkan pegawai ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang bersama kelaurga, termasuk mempersiapkan hidangan puasa bagi ibu rumah tangga pegawai ASN.
Perlu diketahui, di Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu, pemerintah juga sudah mengatur soal fleksibilitas kerja. Disebutkan di Pasal 8 Ayat 1, Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel alias dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
