
Prosesi ikrar setia terpidana terorisme di Kediri. (Antaranews)
JawaPos.com - Tiga narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, telah menyatakan ikrar setia mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tindakan ini mendapat apresiasi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Asep Sutandar.
Dikutip dari ANTARA, (6/3) Asep mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, Kementerian Agama (Kemenag), dan pemerintah daerah.
Menurut Asep Sutandar, ikrar yang disampaikan oleh narapidana tersebut menandakan kolaborasi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dengan pihak eksternal.
Dia menjelaskan bahwa ini merupakan langkah mulia dalam proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menyatakan kesetiaan mereka kepada NKRI.
"Ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP (Warga binaan pemasyarakatan) sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI," katanya di Kediri.
Selain itu, Asep Sutandar memberikan pesan kepada narapidana yang telah menyatakan ikrar tersebut untuk mengikuti program pembinaan dengan tekun, semangat, dan produktif, serta mematuhi tata tertib di dalam lapas dengan baik.
"Jaga dan ikuti seluruh tata tertib di lapas dengan baik," kata dia.
Dia juga menekankan pentingnya menciptakan suasana yang kondusif antara beragam umat beragama untuk menghadirkan perdamaian.
"Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertakwa dukung toleransi beragama di masyarakat," kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Budi Ruswanto, menyatakan bahwa lembaganya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk hasil yang maksimal.
Dia menyebut bahwa proses pembinaan berjalan lancar dan koperatif.
"Dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," ujarnya.
Tiga narapidana teroris yang menyatakan ikrar setia kepada NKRI adalah W, mantan anggota Ansharut Daulah (JAD) yang dihukum selama tiga tahun enam bulan; AS, mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang dihukum selama tiga tahun; dan HS, mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang dihukum selama lima tahun.
Upacara ikrar tersebut berlangsung di Ruang Aula Welas Asih Lapas Kelas II A Kediri, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
