
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
JawaPos.com – Gara-gara Firli Bahuri tidak kunjung ditahan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Mereka didesak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3). ’’Mungkin Senin baru mendapatkan nomor perkaranya,’’ ujarnya.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Padahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut berjalan. ’’Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upaya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak menahan,’’ terangnya.
Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ’’Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,’’ urainya.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan proses simultan untuk memenuhi petunjuk JPU pada tahap P-19. Terkait desakan menahan Firli, dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut dia, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. ’’Terima kasih telah memberikan kontrol sosial kepada Polri,’’ terangnya.
Sebelumnya, beberapa mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, M. Jasin, dan Saut Situmorang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyampaikan surat yang isinya mendesak penahanan Firli. Aksi itu juga diikuti mantan penyidik KPK Novel Baswedan serta pegiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Kasus Firli telah berlangsung selama lebih dari 100 hari. Namun, pensiunan Polri itu belum juga ditahan. "Kalau kasus ini menjerat masyarakat umum, pasti sudah cepat-cepat ditahan," ujar Abraham Samad kala itu. (idr/c7/oni)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
