
Photo
JawaPos.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai merupakan bentuk kesewenangan Pemerintah. Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Padahal, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Sehingga perlu adanya perbaikan, dengan diberikan waktu selama dua tahun.
"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court," kata Denny dalam keterangannya, Minggu (1/1).
Denny menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mengujikonstitusionalitas undang-undang, justru malah tidak dihormati. Ketika MK menyatakan Omnibus Law tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang seharusnya
patuh dan melaksanakan putusan MK.
"Bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu," tegas Denny.
Putusan MK, lanjut Denny, menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. Paling tidak, karena belum adanya standar baku pembuatan Omnibus Law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatan UU Ciptaker.
"Dengan demikian seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut," cetus Denny.
Menurut Denny, pemerintah seharusnya tidak mengambil jalan pintas menerbitkan dengan menerbitkan Perppu. Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK.
"Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali," papar Denny.
Hadirnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah menggugurkan dan melecehkan putusan MK. Menurut Denny, Presiden Jokowi sudah memberikan contoh buruk.
"Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandat strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut?" pungkas Denny.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
