Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 22.07 WIB

Lawan Kejagung, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan

TERSANGKA: Budi Said dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Kamis (18/10). - Image

TERSANGKA: Budi Said dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Kamis (18/10).

JawaPos.com – Budi Said mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Crazy Rich Surabaya itu melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, kemarin (12/2).

Menurut Hotman, penetapan tersangka kasus 7 ton emas itu tidak sah. Dia menyampaikan bahwa kliennya telah dikriminalisasi.

Hotman menjelaskan, semula perkara antara kliennya dan PT Antam berada di ranah perdata, tapi kini malah masuk pidana. Dalam proses hukum perdata yang berjalan, Budi Said menang sampai level peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, kliennya mengajukan praperadilan. ”Alasannya, satu, ini perkara perdata yang dikriminalisasi,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, praperadilan merupakan hak tersangka. ”Kalau ada yang menurutnya keliru, silakan gunakan jalur hukum,” ujarnya.

Dia memastikan bahwa Kejagung siap menghadapi praperadilan tersebut. Kemarin mereka juga memanggil dan memeriksa enam saksi untuk terus menggali data. Enam saksi tersebut berinisial MAP, AY, YH, NSW, YP, dan H. (syn/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore