Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 12.49 WIB

KPU Telah Tangani Kasus Surat Suara Tercoblos di Taipei

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (tengah). - Image

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (tengah).

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menangani kasus dugaan surat suara tercoblos lebih dahulu di Taiwan.

”Itu sudah kami tangani dan alhamdulillah bisa berjalan lancar, bisa kami antisipasi,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Hasyim menjelaskan, kasus itu bermula dari Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal kepada para WNI yang menggunakan metode pos untuk memberikan suara mereka. Dari 230.307 WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Taiwan, sebanyak 175.145 orang di antaranya mencoblos menggunakan metode pos.

Dari 175.145 surat suara metode pos, sebanyak 31.276 lembar di antaranya dikirimkan lebih cepat sebelum 25 Desember 2023 oleh PPLN Taipei untuk mengantisipasi libur Tahun Baru Imlek. Karena perayaan Imlek di Taiwan, layanan pos di wilayah tersebut diliburkan sejak 7 Februari hingga tujuh hari ke depan.

”Sehingga, pihak PPLN khawatir jika surat suara tetap dikirim sesuai jadwal yaitu pada 2-11 Januari 2024, pengiriman kembali surat suara yang sudah dicoblos oleh para pemilih akan mengalami keterlambatan,” tutur Hasyim Asy’ari.

Padahal, menurut Hasyim, penghitungan suara metode pos harus dilakukan pada 15-22 Februari 2024. Dalam situasi itu, mereka berinisiatif mengirimkan (surat suara) lebih awal.

”Ini tidak ada maksud apa-apa selain memberikan layanan kepada pemilih, karena khawatir kalau surat suara sudah dikirim kemudian dicoblos lalu dikirim balik kok tidak sampai-sampai padahal suara harus segera dihitung,” kata Hasyim Asy’ari lagi.

Hasyim menyebut, pengiriman surat suara yang lebih awal dari jadwal itu telah diketahui bersama PPLN maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

”Bukannya Panwaslu Taipei tidak tahu kalau itu melanggar prosedur. (Mereka) tahu. Tetapi karena disadari ada situasi yang lebih mendesak, yaitu untuk melindungi hak warga negara kita supaya bisa menyalurkan suara lewat pos,” ujar Hasyim.

Guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut, KPU menyatakan bahwa 31.276 lembar surat suara yang dikirimkan terlebih dahulu, berstatus rusak sehingga tidak bisa dihitung. KPU kemudian mengganti surat suara yang rusak dengan mengirim surat suara baru dari Jakarta ke Taipei.

”Untuk membedakan (dengan yang rusak), kami kasih tanda khusus yaitu stempel khusus PPLN Taipei. Sehingga, kalau ada surat suara yang dikirim balik ke PPLN Taipei, yang dianggap sah bisa dihitung adalah yang ada stempel. Yang kami anggap rusak tidak akan dihitung,” ucap Hasyim.

WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara. Pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kedua untuk memilih anggota DPR.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore