Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 September 2022 | 19.35 WIB

Saksi Kunci Kematian Brigadir J Sakit, Sidang Brigjen Hendra Ditunda

Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto. (dok PojokSatu/JPG) - Image

Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto. (dok PojokSatu/JPG)

JawaPos.com - Polri kembali menunda sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hari ini seharusnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang atas dugaan pelanggaran obstruction of justice.

"Ditunda, termasuk Brigjen HK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Dedi mengatakan, persidangan ditunda karena ada saksi yang berhalangan. Sedangkan keterangan saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk memutuskan pelanggaran Hendra.

"Saksi kunci sakit, sehingga ada keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.

Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

"Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. "Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," jelasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore