Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Agustus 2022 | 15.43 WIB

Masyarakan Bagikan Ratusan Bunga dan Nyalakan Ribuan Lilin

Caption: Aliansi Masyarakat Cinta Polri membagikan ratusan bunga mawar dan menyalakan lilin di acara Malam Hening Justice For Yosua di Plaza Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam.  Foto: Istimewa - Image

Caption: Aliansi Masyarakat Cinta Polri membagikan ratusan bunga mawar dan menyalakan lilin di acara Malam Hening Justice For Yosua di Plaza Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam. Foto: Istimewa

JawaPos.com - Aliansi Masyarakat Cinta Polri membagikan ratusan bunga mawar ke masyarakat dan menyalakan lilin pada acara Malam Hening Justice For Yosua di Plaza Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam. Acara ini juga dihadiri oleh pengacara dari almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Selain membagikan ratusan bunga mawar, mereka yang hadir juga turut menyalakan 4.000 lilin. Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Polri Gilman Hanif mengatakan, aksi tabur bunga mawar dilakukan dalam rangka mendukung kepolisian dan Kapolri dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J. Terlebih dalam hal ini, Polri telah berani menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Aksi tabur bunga mawar ini kita lakukan untuk memberikan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia di internal Polri dan mengusut tuntas pembunuhan Brigadir Joshua," kata Gilman, Kamis (18/8) malam.

Gilman menyebut, aksi tabur bunga mawar ini merupakan bentuk kecintaan rakyat kepada instansi kepolisian di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Karena tegas dan berani mengusut tragedi kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat," ungkap Gilman.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Beigadir J, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore