Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juni 2022 | 20.31 WIB

Luhut Ungkap Sederet Daerah yang Diindikasikan Ada Kecurangan Migor

LUHUT BINSAR PANJAITAN-eca Foto: Hendra Eka/Jawa Pos - Image

LUHUT BINSAR PANJAITAN-eca Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

JawaPos.com - Pemerintah memastikan bahwa penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng akan diterapkan secara konsisten. Dengan penerapan yang baik, kondisi dirasa benar-benar stabil.

"Jadi kita melihat dalam dua tiga minggu ke depan, suasana ini secara bertahap akan terus menjadi tambah baik," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers dikutip, Senin (6/6).

Ia menuturkan, realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga yang baik, sebagai contoh di wilayah Banten dan Jawa Tengah, harga untuk minyak goreng curah sudah mendekati harga eceran tertinggi (HET). Ini karena distribusi dari produsen ke Distributor (D) 1 menuju D2 dan ke pengecer berjalan baik.

"Jadi di D1 ke D2 dan ke pengecer itu sudah mulai berjalan lancar dan kami juga melihat di D2 ini jangan sampai ada monopoli, yang dimiliki satu orang yang dia menahan harganya dan memainkan harganya. Ini akan kami tindak karena peraturannya sudah dilakukan dan sekarang kami terus mengejar orang-orang yang melakukan ini," terangnya.

Adapun praktik nakal seperti itu terjadi di Jakarta, di mana harga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan HET  disebabkan oleh rasio barang diterima ditingkat pengecer menurun drastis. Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan distribusikan di luar wilayah target titik distribusi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Dan ini sekarang kita kejar, tapi tetap ketersediaan minyak itu kami dorong ke lapangan," tambah Luhut.

Kasus lainnya juga terjadi di Jawa Barat, di mana melihat data seakan tidak terdapat masalah, namun di sisi distribusi diketahui adanya 'permainan' dari pelaku usaha. Oleh karenanya, di Jawa Barat harga minyak goreng masih relatif tinggi.

"Terdapat indikasi praktik monopoli, meski barang telah didistribusi hingga ke pengecer perusahaan-perusahaan yang D2 dimiliki oleh satu orang saja, ini saya katakan tadi monopoli, praktik ini menyebabkan suatu pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi sehingga realisasi harga di masyarakat masih relatif tinggi, tapi sekarang sudah mulai Kita tindak," ungkapnya.

Kasus lain yang ditemukan berasal dari Sumatera Utara, yakni ditemukannya skema pengiriman minyak goreng curah dari produsen-distributor-produsen. Terdapat indikasi minyak goreng tersebut dikemas dalam kemasan premium.

"Dijual mengikuti harga premium hal ini tentu merugikan konsumen yg membeli, di sini ada permainan, ini sudah kami temui dan ditindak," pungkas Luhut.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore