
LUHUT BINSAR PANJAITAN-eca Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
JawaPos.com - Pemerintah memastikan bahwa penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng akan diterapkan secara konsisten. Dengan penerapan yang baik, kondisi dirasa benar-benar stabil.
"Jadi kita melihat dalam dua tiga minggu ke depan, suasana ini secara bertahap akan terus menjadi tambah baik," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers dikutip, Senin (6/6).
Ia menuturkan, realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga yang baik, sebagai contoh di wilayah Banten dan Jawa Tengah, harga untuk minyak goreng curah sudah mendekati harga eceran tertinggi (HET). Ini karena distribusi dari produsen ke Distributor (D) 1 menuju D2 dan ke pengecer berjalan baik.
"Jadi di D1 ke D2 dan ke pengecer itu sudah mulai berjalan lancar dan kami juga melihat di D2 ini jangan sampai ada monopoli, yang dimiliki satu orang yang dia menahan harganya dan memainkan harganya. Ini akan kami tindak karena peraturannya sudah dilakukan dan sekarang kami terus mengejar orang-orang yang melakukan ini," terangnya.
Adapun praktik nakal seperti itu terjadi di Jakarta, di mana harga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan HET disebabkan oleh rasio barang diterima ditingkat pengecer menurun drastis. Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan distribusikan di luar wilayah target titik distribusi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Dan ini sekarang kita kejar, tapi tetap ketersediaan minyak itu kami dorong ke lapangan," tambah Luhut.
Kasus lainnya juga terjadi di Jawa Barat, di mana melihat data seakan tidak terdapat masalah, namun di sisi distribusi diketahui adanya 'permainan' dari pelaku usaha. Oleh karenanya, di Jawa Barat harga minyak goreng masih relatif tinggi.
"Terdapat indikasi praktik monopoli, meski barang telah didistribusi hingga ke pengecer perusahaan-perusahaan yang D2 dimiliki oleh satu orang saja, ini saya katakan tadi monopoli, praktik ini menyebabkan suatu pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi sehingga realisasi harga di masyarakat masih relatif tinggi, tapi sekarang sudah mulai Kita tindak," ungkapnya.
Kasus lain yang ditemukan berasal dari Sumatera Utara, yakni ditemukannya skema pengiriman minyak goreng curah dari produsen-distributor-produsen. Terdapat indikasi minyak goreng tersebut dikemas dalam kemasan premium.
"Dijual mengikuti harga premium hal ini tentu merugikan konsumen yg membeli, di sini ada permainan, ini sudah kami temui dan ditindak," pungkas Luhut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
