Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 19.11 WIB

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Kembali, Sidang Perdana 11 Januari

Eddy Hiariej, kekayaan, suap, KPK. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM) - Image

Eddy Hiariej, kekayaan, suap, KPK. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

 
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap. Gugatan praperadilan Eddy awalnya sempat dicabut dengan dalih untuk memperbaiki substansi. 
 
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Edward Oemar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteran pidana PN Jaksel hari Rabu tanggal 3 Januari 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1).
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin sidang praperadilan ini. Adapun sidang perdana akan digelar pada 11 Januari 2024 mendatang.  
 
 
"Oleh hakim tunggal yang dimaksud telah ditetapkan sidang pertama itu pada 11 Januari 2024," jelas Djuyamto.
 
Diketahui, Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
 
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Adapun ketiga pihak tersangka lainnya yakni, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
 
KPK saat ini baru menahan, Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.
 
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore