
Bripda Randy Bagus dikenakan pelanggaran kode etik Kepolisian Pasal 7 dan 11. Dia juga kena pidana umum Pasal 348 juncto 55 tentang aborsi. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus yang menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu (NWR) dinilai merupakan fenomena gunung es aparat kepolisian pada perempuan yang harus segera dievaluasi. Selain pelecehan seksual, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga adalah fenomena jamak yang dilakukan anggota polisi.
Dalam kasus aborsi yang menimpa NWR, polisi menetapkan seorang oknum Bripda Randy Bagus sebagai tersangka. Randy merupakan kekasih NWR yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.
"Dalam kasus NWR yang menjadi korban perkosaan dan menjadi depresi mengakibatkan bunuh diri pelaku harus diberi hukuman maksimal baik etik maupun pidana," kata pengamat kepolisian, Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (5/12).
Menurut Bambang, sanksi etik bisa membuat efek jera bagi anggota Polri yang melanggar norma di masyarakat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Dia menyarankan, Korps Bhayangkara tidak segan untuk membuang anggota yang tidak memiliki moral.
"Kekerasan pada perempuan, baik fisik maupun psikis oleh anggota polisi seperti itu tidak bisa dibiarkan. Kalau anggota polisi sudah tidak mempunyai tanggung jawab melindungi, dan mengayomi kepada sosok perempuan artinya tak bisa lagi diharapkan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," tegas Bambang.
Dia pun meminta aparat bisa melakukan otopsi terhadap jenazah NWR. Polisi harus benar-benar bisa melindungi keluarga dari potensi intimidasi keluarga pelaku. Sehingga bisa meyakinkan keluarga bahwa otopsi harus dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi korban.
"Kalau terbukti, memang benar korban mengandung janin hasil hubungan dengan anggota tersebut. Tak ada kata tidak, Polri harus segera memecatnya, agar tidak menjadi beban bagi institusi ke depan," ungkap Bambang.
Memang pelaku disini tidak secara langsung menjadi penyebab kematian korban. Tetapi menghamili korban sampai membuat depresi karena tidak bertanggung jawab,seharusnya anggota polisi melindungi dan mengayomi anggota masyarakat.
"Itu sudah fatal, dan mencoreng nama baik korps Polri. Di sisi lain adanya indikasi bahwa korban NW sudah sempat lapor propam, tetapi tidak ditanggapi. Ini juga harus diusut. tagar #percumalaporpolisi yang beberapa waktu sempat viral, sewaktu-waktu bisa viral lagi untuk mengawasi kinerja polisi," tegas Bambang.
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam. Bripda Randy disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.
Ia mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum. Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
