Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Desember 2021 | 02.23 WIB

Polri Diminta Tak Ragu Buang Anggotanya yang Tak Bermoral

Bripda Randy Bagus dikenakan pelanggaran kode etik Kepolisian Pasal 7 dan 11. Dia juga kena pidana umum Pasal 348 juncto 55 tentang aborsi. (Istimewa) - Image

Bripda Randy Bagus dikenakan pelanggaran kode etik Kepolisian Pasal 7 dan 11. Dia juga kena pidana umum Pasal 348 juncto 55 tentang aborsi. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus yang menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu (NWR) dinilai merupakan fenomena gunung es aparat kepolisian pada perempuan yang harus segera dievaluasi. Selain pelecehan seksual, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga adalah fenomena jamak yang dilakukan anggota polisi.

Dalam kasus aborsi yang menimpa NWR, polisi menetapkan seorang oknum Bripda Randy Bagus sebagai tersangka. Randy merupakan kekasih NWR yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

"Dalam kasus NWR yang menjadi korban perkosaan dan menjadi depresi mengakibatkan bunuh diri pelaku harus diberi hukuman maksimal baik etik maupun pidana," kata pengamat kepolisian, Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (5/12).

Menurut Bambang, sanksi etik bisa membuat efek jera bagi anggota Polri yang melanggar norma di masyarakat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Dia menyarankan, Korps Bhayangkara tidak segan untuk membuang anggota yang tidak memiliki moral.

"Kekerasan pada perempuan, baik fisik maupun psikis oleh anggota polisi seperti itu tidak bisa dibiarkan. Kalau anggota polisi sudah tidak mempunyai tanggung jawab melindungi, dan mengayomi kepada sosok perempuan artinya tak bisa lagi diharapkan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," tegas Bambang.

Dia pun meminta aparat bisa melakukan otopsi terhadap jenazah NWR. Polisi harus benar-benar bisa melindungi keluarga dari potensi intimidasi keluarga pelaku. Sehingga bisa meyakinkan keluarga bahwa otopsi harus dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi korban.

"Kalau terbukti, memang benar korban mengandung janin hasil hubungan dengan anggota tersebut. Tak ada kata tidak, Polri harus segera memecatnya, agar tidak menjadi beban bagi institusi ke depan," ungkap Bambang.

Memang pelaku disini tidak secara langsung menjadi penyebab kematian korban. Tetapi menghamili korban sampai membuat depresi karena tidak bertanggung jawab,seharusnya anggota polisi melindungi dan mengayomi anggota masyarakat.

"Itu sudah fatal, dan mencoreng nama baik korps Polri. Di sisi lain adanya indikasi bahwa korban NW sudah sempat lapor propam, tetapi tidak ditanggapi. Ini juga harus diusut. tagar #percumalaporpolisi yang beberapa waktu sempat viral, sewaktu-waktu bisa viral lagi untuk mengawasi kinerja polisi," tegas Bambang.

Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam. Bripda Randy disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.

Ia mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum. Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore