
Ilustrasi peristiwa peperangan./Jawapos.com via Reuters
Jawapos.com – perang merupakan sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah.
Dalam arti sempit perang diibaratkan adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan.
Tidak boleh sembarangan, ternyata terdapat sebuah aturan dalam peperangan yang disepakati oleh Internasional. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Sebuah peperangan tentu mengakibatkan kerugian moril maupun materil dari berbagai pihak. Kekejaman dan perilaku semena-mena tak jarang terjadi di dalam medan pertempuran.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perilaku semena-mena dalam perang, dunia Internasional sepakat membentuk sebuah hukum perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional
Sejarah Hukum Humaniter Internasional
Dilansir dari Heylaw.id, Hukum Humaniter Internasional dimulai pada abad ke-19 setelah berakhirnya perang dunia.
HHI disusun oleh negara-negara yang terlibat maupun terdampak perang dunia. Aturan ini disusun atas dasar pengalaman pahit akibat perang dunia.
Aturan yang ada dalam HHI bersumber dari Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah pengadilan Internasional, Konvensi Den Haag yang mengatur alat dan cara dalam berperang serta Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
Istilah hukum humaniter atau lengkapnya International Humanitarian Law Applicable In Armed Conflict, kemudian berubah menjadi hukum bersengketa senjata.
istilah ini muncul ketika diadakannya conference of goverment expert on the reaffirmation and development in armed conflict
Pada tahun 1971 pada bidang baru dalam hukum internasional. Hukum Humaniter Internasional tidak dimaksudkan untuk melarang perang tetapi karena alasan perikemanusiaan yaitu mengurangi atau membatasi wilayah dimana terjadi perang.
Aturan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional
Mengutip website Kemenag.go.id, melansir penelitian Ambarwati dkk (Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional) HHI mengandung 8 prinsip yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dunia internasional:
1. Pihak yang tidak berperang wajib dilindungi

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
