Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2023 | 02.12 WIB

Tiktok Shop Resmi Ditutup! Pedagang Online Wajib Patuhi Peraturan Kementerian Perdagangan Terbaru

Ilustrasi TikTok Shop (Istimewa) - Image

Ilustrasi TikTok Shop (Istimewa)

JawaPos.com - Beroperasi sejak September 2021 lalu, saat ini Tiktok Shop resmi ditutup dan dilarang bertransaksi oleh pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk mengatur ekosistem perdagangan online, yang dinilai tidak setabil pasca hadirnya TikTok Shop.

Untuk diketahui, polemik penutupan TokTok Shop berasal dari aspirasi para pedagang offline yang menduga TikTok menjadi salah satu sumber penyebab omset mereka menurun.

Alhasil, untuk mengatur perihal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketentuan tersebut menambah panjang daftar regulasi transaksi online yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa Undang Undang yang mengatur transaksi online seperti: Undang–Undang Perdagangan, Undang–Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Marketplace.

Peraturan pemerintah terbaru dikeluarkan Kementrian Perdagangan pada tanggal 27 September 2023 lalu, yang bertujuan untuk memisahkan media social dengan tempat transaksi e-commerce.

Kementerian Perdagangan lewat Permendag nomor 31 tahun 2023 resmi melarang Tiktok menggunakan platformnya sebagai e-commerce.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 berisi tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan demikian media social Tiktok tidak bisa lagi melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Kemendag menjelaskan bahwa Tiktok sebagai perusahaan social commerce tidak diijinkan untuk jualan dan bertransaksi.

Dirinya menambahkan platform social commerce hanya diperbolehkan untuk sebatas promosi.  

Pada keterangannya di hari Selasa (3/10), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim pihak Tiktok telah mengirimkan surat kepada pihaknya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore