Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Oktober 2023 | 21.20 WIB

Trio Pembunuh Berantai Wowon Alias Aki dkk Dituntut Hukuman Mati

Rekonstruksi Wowon Cs membunuh korbannya sekeluarga di Bekasi, Kamis (2/3/2023). Foto: Raiza Septianto/radarbekasi.id - Image

Rekonstruksi Wowon Cs membunuh korbannya sekeluarga di Bekasi, Kamis (2/3/2023). Foto: Raiza Septianto/radarbekasi.id

 
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10). 
 
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," kata kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
 
Jaksa menilai, Wowon dan kawan-kawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Trio ini dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
 
"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya saat itu Komjen Pol Fadil Imran.
 
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore