Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 15.10 WIB

Ketahui Arti Kode R1 dan R2 pada Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022

Sebanyak 1.476 guru PPPK Pemkot Surabaya menerima SK pengangkatan. - Image

Sebanyak 1.476 guru PPPK Pemkot Surabaya menerima SK pengangkatan.

JawaPos.com - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil reformulasi PPPK teknis 2022 melalui website resminya. Salah satu instansi yang sudah mengumumkan hasil reformulasi PPPK teknis 2022 yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasil reformulasi PPPK teknis 2022 BKN tertera dalam pengumuman Nomor: 10/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang hasil optimalisasi pengisian kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis BKN tahun anggaran 2022. Demikian dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK teknis merujuk pada eputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK tahun 2022. Dalam pengumuman tertera beberapa kode yang harus dipahami oleh peserta seleksi PPPK teknis.

Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai yang tertera dalam pengumuman hasil optimalisasi adalah sebagai berikut:

1. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
2. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022;
3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022;
4. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu atau semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022;
5. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah dibatalkan status kelulusannya;
6. Kode “R1” adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023; dan
7. Kode “R2” adalah peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II BKN dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.

Sementara peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan pada 6-9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 12 September 2023. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

Peserta yang dinyatakan lulus akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 13-28 September 2023.

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis 2022.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore