ILUSTRASI Kumpul kebo.
JawaPos.com - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan tentang aturan kohabitasi atau kumpul kebo telah resmi disahkan. Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, beleid ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 atau tiga tahun mendatang sejak Undang-undang Kohabitasi atau kumpul kebo ini ditetapkan sejak Januari. "KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Dalam Undang-undang itu masa transisi 3 tahun," ucap Yasonna dikutip JawaPos.com dari Radarbogor (Jawa Pos Group), Sabtu (12/8).
Dalam KUHP baru, aturan tentang kumpul kebo atau kohabitasi ada pada Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 mengatur pidana tentang perzinaan. Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana.
Pelaku yang melakukan kumpul kebo dapat diancam dengan pidana penjara satu tahun atau denda senilai Rp 10 juta sebagaimana tercantum dalam KUHP Pasal 79.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
