Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Agustus 2023 | 06.48 WIB

Tok! Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dipidana Satu Tahun atau Kena Denda Rp 10 Juta

ILUSTRASI Kumpul kebo.

JawaPos.com - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan tentang aturan kohabitasi atau kumpul kebo telah resmi disahkan. Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, beleid ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 atau tiga tahun mendatang sejak Undang-undang Kohabitasi atau kumpul kebo ini ditetapkan sejak Januari. "KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Dalam Undang-undang itu masa transisi 3 tahun," ucap Yasonna dikutip JawaPos.com dari Radarbogor (Jawa Pos Group), Sabtu (12/8).

Dalam KUHP baru, aturan tentang kumpul kebo atau kohabitasi ada pada Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 mengatur pidana tentang perzinaan. Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana.

Pelaku yang melakukan kumpul kebo dapat diancam dengan pidana penjara satu tahun atau denda senilai Rp 10 juta sebagaimana tercantum dalam KUHP Pasal 79.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore