
Dari kiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatra Utara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Karnavian hadir pada upacara pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks
JawaPos.com - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya akan berlaku mulai Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5). Pemberlakuan PSBB tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.
Hal ini menyusul, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," kata Wahidin dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Wahidin menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini secara konsisten untuk mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ucap Wahidin.
Wahidin menyatakan, Pergub Nomor 16 Tahun 2020 bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Serta meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan itu.
"Upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19," ujar Wahidin.
Wahidin menegaskan, untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB segala aktivitas di luar rumah harus dikurangi. Wahidin tak menginginkan adanya kegiatan sosial budaya maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wahidin.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
