Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2020 | 18.47 WIB

Gubernur Banten Tetapkan PSBB di Tangerang Raya Sabtu Pekan Ini

Dari kiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatra Utara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Karnavian hadir pada  upacara pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks - Image

Dari kiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatra Utara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Karnavian hadir pada upacara pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks

JawaPos.com - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya akan berlaku mulai Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5). Pemberlakuan PSBB tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Hal ini menyusul, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," kata Wahidin dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Wahidin menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini secara konsisten untuk mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ucap Wahidin.

Wahidin menyatakan, Pergub Nomor 16 Tahun 2020 bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Serta meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan itu.

"Upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19," ujar Wahidin.

Wahidin menegaskan, untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB segala aktivitas di luar rumah harus dikurangi. Wahidin tak menginginkan adanya kegiatan sosial budaya maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wahidin.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore