
Petugas medis mengambil sample darah untuk Rapid Test (Covid-19) di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Rapid Test (Covid-19) secara gratis bagi masyarakat. Pemeriksaan Rapid Tes mulai hari ini hingga 30 April 2020 mendatang. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akan berkoordinasi terkait disetujuinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerag Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Wahidin akan menentukan kapan sebagian wilayah Banten itu menerapkan PSBB.
"Kita tunggu keputusan Pak Gubernur dengan Bupati dan para Wali Kota ya besok," kata kepala Kominfo Pemprov Banten, Neneng Nurcahyati kepada JawaPos.com, Minggu (12/4).
Neneng menyampaikan, Wahidin akan mempersiapkan segala aspek yang terkait dengan penerapan PSBB di tiga wilayah tersebut. Hal ini tidak lain untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.
"Insya Allah Pak Gubernur akan persiapkan dengan cepat melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/kota wilayah Tangerang," jelas Neneng.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan keputusan pemberlakuan PSBB di tiga wilayah Banten akan ditentukan oleh rapat gabungan bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Senin (13/4) besok.
"Besok jam 13.00 siang akan dilakukan rapat oleh Pak Gubernur dengan tiga wilayah, memutuskan kapan akan dilaksanakannya PSBB untuk wilayah Banten," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada JawaPos.com, Minggu (12/4).
Arief mengaku belum mendapatkan informasi secara tertulis. Namun, dia mengaku sudah menerima informasi bahwa pengajuan aturan PSBB untuk tiga wilayah di Banten telah disetujui.
"Jadi kita sudah mendapatkan informasi, walaupun belum kita terima tertulisnya bahwa pak Menkes sudah membuat surat keputusan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Arief.
Untuk diketahui, DKI Jakarta terlebih dulu menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sejak Jumat (10/4). Menyusul wilayah Bogor, Depok dan Bekasi akan menerapkan PSBB pada Rabu 15 April 2020 mendatang.
Alasan disetujuinya PSBB, karena penyebaran Covid-19 masif di wilayah Jabodetabek. Sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=GeGgoXWzpg0
https://www.youtube.com/watch?v=WH8A8Pv8liU
https://www.youtube.com/watch?v=uNgvu6V5vhw

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
