
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga mobil hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi milik dua terpidana Yaya Purnomo dan Anggiat P Nahot Simaremare. Tiga unit mobil yang dilelang itu diantaranya Mitsubishi Pajero, Honda HR-V dan Jeep Wrangler.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, lelang barang rampasan KPK itu akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Rabu (19/2) mendatang.
"Lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).
Ali menyampaikan, batas akhir penawaran pada pukul 09.00 waktu server e-Auction (WIB). Penawaran dapat lelang melalui internet dengan perantaraan KPKNL Tangerang I.
Adapun tiga unit mobil yang akan di lelang, sebagai berikut:
1. Satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, No Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 210.282.000 dengan uang jaminan Rp 45 juta.
2. Satu unit mobil merk Honda Type HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, No Polisi B 885 MAY, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp184.517.000 dengan uang jaminan Rp 40 juta.
3. Satu unit mobil merk JEEP Type Wrangler 3.6 AT, No Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp595.967.000 dengan uang jaminan Rp 120 juta.
"Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id," pungkas Ali.
Untuk diketahui, Yaya Purnomo selaku Pegawai Kementerian Keuangan divonis enam tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Yaya terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar. Dalam kasus yang sama, Amin telah divonis delapan tahun penjara.
Sementara itu, Anggiat P Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Anggiat dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 4,98 miliar dan USD 5 ribu dari lima pengusaha terkait proyek SPAM strategis.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
