
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menanyakan kepada salah satu calon hakim agung terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam wawancara terbuka. Dalam LHKPN, harta kekayaan milik calon hakim agung (CHA) Artha Theresia Silalahi senilai Rp 43 miliar.
Seperti diketahui, profesi Artha adalah hakim di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, dan suaminya berprofesi sebagai advokat atau kuasa hukum (pengacara).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Artha menyatakan, harta yang dia miliki itu bukan merupakan dari hasil usaha dirinya melainkan dari suaminya. Terlebih, sumber penghasilannya hanya dari gaji dan mengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat).
"Suami sejak 20 tahun lalu bekerja keras sebagai advokat. Sebagai orang Batak yang langsung dari sana, harusnya itu dia punya aset. Suka sekali dia punya aset, dan sejak awal kami sudah komitmen," kata Artha dalam wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Menurutnya, harta kekayaannya senilai Rp 43 miliar itu dapat meningkat dengan berjalannya waktu. Menurutnya, kinerjanya yang selalu pindah kota karena tuntutan hakim itu membuatnya harus selalu komunikasi dengan suaminya.
"Karena saya kan tugasnya pindah-pindah, jadi kalau mau beli ya dia cuma bilang. Sehingga saya enggak perlu direpotkan dengan tanda tangan, silakan saja. Saya hanya terlibat kalau ada penjualan. Nilai itu mungkin meningkat karena berjalannya waktu," jelasnya.
Komisi Yudisial melaksanakan seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019 untuk mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar pidana, kamar agama, kamar militer, kamar perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Seleksi ini digelar mulai Selasa, 12 November 2019, hingga Kamis, 14 November 2019 di Gedung KY.
Sejumlah nama calon hakim agung dinyatakan lulus tahap III. Kamar agama diisi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ahmad Choiri dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Busra.
Calon hakim agung yang mengisi kamar perdata, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwi Sugiarto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Maryana, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Rahmi Mulyati dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Sumpeno.
Kamar pidana diisi dua orang antara lain Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Artha Theresia Silalahi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo. Untuk kamar militer tiga orang, yaitu Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Hakim Militer Utama DILMILTAMA, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Kolonel Tiarsen Buaton.
Terakhir kamar tata usaha negara dua orang yakni Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Saetono dan Hakim Pengadilan Pajak, Triyino Martanto. Kedua CHA ini berasal dari Kementerian Keuangan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
