
Sidang PK Ahok
JawaPos.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dirampungkan. Sepuluh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan membawanya ke rapat paripurna dalam waktu dekat. Salah satu yang dianggap kontroversi di Revisi UU KPHP adalah di pasal 281. Karena diduga mengkriminalisasi pers dalam menjalankan tugasnya saat meliput di persidangan.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
Pada dasarnya persidangan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya.
Liputan pers terkait persidangan juga merupakan salah satu fungsi pers, yaitu pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3 ayat (1) UU Pers).
Dalam menjalankan profesinya, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers).Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers).
Selain itu, Pasal 1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pula apa yang dimaksud dengan “independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sebagai berikut:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Ini berarti bahwa pers dilarang untuk memberitakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan yang bertujuan untuk memojokkan seseorang.
Menanggapi soal itu, Anggota Panja Revisi KUHP, Arsul Sani mengatakan tiadak ada yang perlu dikhawatirkan terutama soal delik-delik contempt of crout di Pasal 281. Pasal itu juga tidak akan mempindanakan media atau pers. "Pasal 281 tidak akan mempidanakan media," ujar Arsul di Gedung DPR, Kamis (19/9).
Arsul menjelaskan misalnya media tidak boleh menyebarkan hasil persidangan. Nah itu harus bisa ditelaah secara rinci. Pasalnya yang tidak boleh menyebarkan hasil persidangan itu saat acara itu digelar secara tertutup. "Dalam proses persidangan ketika hakim telah menyampaikan bahwa tidak boleh disiarkan, maka tidak boleh. Kalau hakim tidak mengatakan apapun, maka disiarkan ya silakan saja," katanya.
Misalnya jika nantinya hakim memutuskan sidang tersebut tidak boleh diliput oleh awak media. Maka semua yang ada di dalam sidang tersebut tidak boleh dipublikasikan. "Itu jadi penjelasan bahwa yang dimaksud proses persidang dalam pasal tersebut adalah proses persidangan tertutup," ungkapnya.
Adapun Pasal 281 Revisi KUHP itu berbunyi:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
