Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juli 2019 | 23.14 WIB

Novel Baswedan: TPF Polri Gagal, Hanya Kelola Persepsi dan Opini

Korban Penyerangan Air Keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri), menyampaikan tanggapan atas hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF), saat ditanya wartawan di Gedung KPK - Image

Korban Penyerangan Air Keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri), menyampaikan tanggapan atas hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF), saat ditanya wartawan di Gedung KPK

JawaPos.com - Tim pencari fakta bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai gagal dalam mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan 2 tahun silam. Ihwal adanya hal ini dikatakan Novel, menanggapi pernyataan TPF yang tak bisa mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Saya tahu tim ini akan gagal, karena tidak fokus bekerja, hanya mengelola persepsi dan opini saja," kata Novel kepada JawaPos.com, Rabu (17/7).

Selain menilai gagal, penyidik senior lembaga antirasuah ini pun merasa tak kaget dengan capaian yang tak signifikan terkait pengusutan kasusnya.

"Jadi saya tidak terkejut dengan apa hasil kerjanya, tidak ada manfaat apa-apa," imbuhnya.

Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut perihal rencana Polri yang akan membentuk tim teknis sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tim pencari fakta, Novel tak mau menanggapinya. Ini lantaran dirinya kecewa dengan kinerja tim yang dinilai jalan di tempat.




Sebelumnya, dalam konferensi pers, tim pencari fakta (TPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menyimpulkan, dari hasil investigasi, diduga penyiraman ini dilakukan karena motif balas dendam. Lantaran pelaku merasa kesal karena menganggap Novel telah menggunakan kewenangannya sebagai penyidik secara berlebihan (excessive use of power).

"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yg ditangani korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Nurkholis.

Namun, saat didalami penggunaan kewenangan secara berlebihan seperti apa yang dimaksud. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal enggan menjabarkannya. Dengan dalih sudah masuk pada teknis perkara, sehingga akan menghambat proses pengungkapan kasus ketika disampaikan kepada publik.

Iqbal hanya mengatakan dugaan ini muncul juga setelah TPF melakukan konsultasi dengan ahli psikolog. "Analisa tersebut kami konsultasi dengan psikolog, diduga pelaku sakit hati karena memang pelaku disakiti hatinya, dipermalukan oleh Novel," ungkapnya.

Dugaan juga diperkuat dari keterangan Novel yang mengatakan tidak memiliki masalah pribadi. Seperti hutang piutang, perselingkuhan, maupun lain sebagainya. "Tim menduga ini terkait penanganan kasus," sambung Iqbal.

Atas dasar itu, TPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Yakni kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore