
Ilustrasi: Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
JawaPos.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I sudah dibuka mulai sore ini, Jumat (8/2). Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) viahttps://sscasn.bkn.go.id.
“SSCASN dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB,” ujar Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (8/2).
Selanjutnya, untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Adapun rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN 2013.
Mereka juga harus memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya, usia pelamar P3K maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, yakni:
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di https://info.gtk.kemdikbud.go. id);
b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Sebagai informasi, masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP 49/2018. Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, aturan teknis dari PP 49/2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
“Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K,” kata Ridwan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
