Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Januari 2019 | 04.28 WIB

Royalti Lagu Belum Maksimal, Indonesia Bisa Tiru Malaysia

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyinggung royalti hak cipta pada sebuah lagu.
Menurutnya, royalti hak cipta maupun hak paten di bidang lagu dan musik memiliki korelasi dengan ekonomi negara.


Pernyataan ini dilontarkan oleh Yasonna pasca melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024, di
Gedung Pengayoman Kemenkumham, Selasa (29/1).


"Makin banyak jumlah ciptaan dari suatu negara, maka pertumbuhan ekonomi kian meningkat," ungkapnya.


Oleh karena itu, kata dia, LMKN ini memiliki kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta. Mereka bertugas menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta musik.


"Ini sangat penting karena kita melihat Indonesia belum terlalu besar menarik royalti dibandingkan negara-negara maju," ujarnya.


Menurutnya, Indonesia perlu mencontoh LMKN Malaysia yang mampu menarik royalti dari para pengguna komersial, sehingga bisa menghidupi
para pencipta karya musik.


Rencananya, seperti diungkapkan Yasonna, LMKN periode yang baru ini akan studi banding dengan LMKN negara lainnya untuk mempelajari
langkah-langkah mengoleksi royalti hasil karya pencipta musik.


Semenjak dilantiknya LMKN yang pertama pada tahun 2015 sampai akhir 2018, LMKN berhasil mengoleksi royalti dari para
pengguna komersial dengan total Rp 130.485.391.533,46.


"Sementara, yang sudah didistribusikan kepada pemilik hak cipta dan hak terkait sebanyak Rp 91.002.978.230,8," paparnya.


Sebelumnya, ada 10 komisioner LMKN yang terpilih dan resmi dilantik. Mereka ialah Yurod Saleh (Ketua LMKN), Molan Karim Tarigan (Wakil
Ketua LMKN), James Freddy Sundah (anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat), Rapin Mudiardjo Kawiradji (anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat), Marulam Juniasi Hutauruk (anggota bidang hukum dan ligitasi), Rien Uthami Dewi (anggota bidang hukum dan ligitasi), Ebiet G.Ade dan Irfan Aulia (anggota bidang teknologi informasi dan data base musik), Adi Adian serta Yessi Kurniawan (anggota bidang kolektif royalti dan lisensi).

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore