Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2023 | 00.35 WIB

Seorang Perwira TNI di NTB jadi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan

Ilustrasi penipuan.

JawaPos.com - Seorang perwira TNI yang bertugas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Letnan Satu (Lettu) Azyadi, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses perekrutan CPNS di tubuh kejaksaan. Hal ini diungkapkan Azyadi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara pemerasan dalam jabatan dengan terdakwa Eka Putra Raharjo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (14/7).

Dalam persidangan, Azyadi menceritakan awal pertemuan dengan terdakwa yang kini masih berstatus jaksa fungsional Kejati NTB tersebut. Awalnya, pada 2021, Azyadi hendak mencarikan jalur "orang dalam" agar anaknya lulus sebagai jaksa.

"Waktu itu saya dikenalkan dengan Pak Eka oleh seorang rekan saya namanya Sahli," kata Azyadi.

Usai perkenalan, Eka memberikan saran kepada Azyadi untuk menyiapkan uang Rp 100 juta. Eka membahasakan uang itu sebagai pinjaman, dengan memberikan jaminan berupa sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Sesela, Kabupaten Lombok Barat.

"Saya berikan bertahap. Pertama itu Rp 60 juta, tanggal 2 Agustus 2021. Tiga hari kemudian saya kasih sisanya Rp 40 juta," ujarnya.

Perwira TNI yang kini menduduki jabatan Perwira Pembinaan Mental (Pebintal) Korem 162/Wira Bhakti itu menjelaskan uang Rp 100 juta itu berasal dari pinjaman bank.

"Saya ambilkan di BRI. Cicilannya Rp 3,2 juta per bulan. Itu saya setor sampai pensiun," ucap dia.

Hakim anggota Fadli Hanra turut mempertanyakan nasib anaknya yang ikut tes CPNS kejaksaan pada tahun 2021 tersebut. Azyadi pun mengungkapkan bahwa anaknya tidak lulus meskipun sudah berupaya meminta bantuan dari terdakwa.

Karena tidak lulus, Azyadi mengaku bahwa dirinya sudah melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun demikian, uang tidak juga kembali.

"Dalam sebulan itu, empat kali saya datangi rumahnya, tetapi bahasa Pak Eka ini belum ada uang," ujarnya.

Terkait dengan rumah yang jadi jaminan, Azyadi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun karena sertifikat hak milik rumah yang mengatasnamakan istri terdakwa itu masih dalam status jaminan di bank.

"Kalau saya perbaiki rumah itu, nanti istrinya menggugat, salah lagi saya," kata Azyadi.

Dengan adanya kasus ini, Azyadi mengaku pembayaran cicilan kredit bank kini hanya mengandalkan dari gaji.

"Tidak ada penghasilan lain, hanya dari gaji saja," ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore