Ilustrasi penipuan.
JawaPos.com - Seorang perwira TNI yang bertugas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Letnan Satu (Lettu) Azyadi, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses perekrutan CPNS di tubuh kejaksaan. Hal ini diungkapkan Azyadi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara pemerasan dalam jabatan dengan terdakwa Eka Putra Raharjo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (14/7).
Dalam persidangan, Azyadi menceritakan awal pertemuan dengan terdakwa yang kini masih berstatus jaksa fungsional Kejati NTB tersebut. Awalnya, pada 2021, Azyadi hendak mencarikan jalur "orang dalam" agar anaknya lulus sebagai jaksa.
"Waktu itu saya dikenalkan dengan Pak Eka oleh seorang rekan saya namanya Sahli," kata Azyadi.
Usai perkenalan, Eka memberikan saran kepada Azyadi untuk menyiapkan uang Rp 100 juta. Eka membahasakan uang itu sebagai pinjaman, dengan memberikan jaminan berupa sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Sesela, Kabupaten Lombok Barat.
"Saya berikan bertahap. Pertama itu Rp 60 juta, tanggal 2 Agustus 2021. Tiga hari kemudian saya kasih sisanya Rp 40 juta," ujarnya.
Perwira TNI yang kini menduduki jabatan Perwira Pembinaan Mental (Pebintal) Korem 162/Wira Bhakti itu menjelaskan uang Rp 100 juta itu berasal dari pinjaman bank.
"Saya ambilkan di BRI. Cicilannya Rp 3,2 juta per bulan. Itu saya setor sampai pensiun," ucap dia.
Hakim anggota Fadli Hanra turut mempertanyakan nasib anaknya yang ikut tes CPNS kejaksaan pada tahun 2021 tersebut. Azyadi pun mengungkapkan bahwa anaknya tidak lulus meskipun sudah berupaya meminta bantuan dari terdakwa.
Karena tidak lulus, Azyadi mengaku bahwa dirinya sudah melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun demikian, uang tidak juga kembali.
"Dalam sebulan itu, empat kali saya datangi rumahnya, tetapi bahasa Pak Eka ini belum ada uang," ujarnya.
Terkait dengan rumah yang jadi jaminan, Azyadi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun karena sertifikat hak milik rumah yang mengatasnamakan istri terdakwa itu masih dalam status jaminan di bank.
"Kalau saya perbaiki rumah itu, nanti istrinya menggugat, salah lagi saya," kata Azyadi.
Dengan adanya kasus ini, Azyadi mengaku pembayaran cicilan kredit bank kini hanya mengandalkan dari gaji.
"Tidak ada penghasilan lain, hanya dari gaji saja," ujarnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
