Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 22.25 WIB

Pertama Kali Datang ke Al Zaytun, Lucky Hakim: Saya Mau Lihat Semua yang Heboh

Lucky Hakim.(Instagram @luckyhakimofficial) - Image

Lucky Hakim.(Instagram @luckyhakimofficial)

JawaPos.com - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Lucky dimintai keterangan karena sedikit banyaknya tahu kondisi Al Zaytun, bahkan dia pernah dua kali masuk pondok tersebut.

Lucky mengatakan, kedatangan pertamanya ke Al Zaytun terjadi pada 29 Juli 2022 sebagai tamu undangan karena menjabat Wakil Bupati. Di sana dia ingin melihat Al Zaytun lebih dekat, karena tampak begitu megah dari luar.

"Waktu itu yang menerima langsung pak Panji Gumilang, ya sudah keliling-keliling melihat, apa yang waktu itu, mas Lucky mau lihat apa tentang Al Zaytun. Saya mau lihat semuanya yang heboh-heboh ini," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Heboh yang dimaksud Lucky yakni karena Al Zaytun yang besar. Mulai dari tanahnya luas, masjidnya sangat besar, penyumbang pajak terbesar, hingga bayar listrik ratusan juta per bulan.

Panji kemudian menunjukan seisi Al Zaytun kepada Lucky. Mulai dari peternakan modern, pertanian. "Dan ada kapal-kapal yang dibuat yang dimiliki oleh Al Zaytun, kapal-kapal laut yang mungkin sekitar berapa gross ton, mungkin harga-harganya mahal-mahal. Jadi saya lihat semua," jelas Lucky.

Pada saat itu, Lucky belum melihat adanya keanehan di dalam pesantren. Sebab, dia hanya berkelilig melihat seisi pondok, tidak mendalami mengenai materi pembelajaran, maupun cara beribadah yang diterapkan.

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang.

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore