Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 22.27 WIB

Hakim Tegur Mario Dandy karena Sebut Semua Keterangan Amanda Tidak Benar

Terdakwa Mario Dandy Satriyo ditegur hakim karena menyebut semua keterangan saksi Amanda tidak benar. - Image

Terdakwa Mario Dandy Satriyo ditegur hakim karena menyebut semua keterangan saksi Amanda tidak benar.

JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi Anastasia Pretya Amanda. Awalnya, Dandy bahkan menyebut semua keterangan Amanda tidak ada yang benar.

"Kalau begitu dari keterangan saksi ini apakah ada yang tidak benar?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

"Ada yang mulia, semuanya nggak benar," jawa Dandy.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Alimin langsung menegur Dandy. Sebab, tidak mungkin semua keterangan Amanda tidak benar.

"Jangan bilang tidak benar, tidak benar semua bagaimana, saudara kan ketemu di kafe juga kan itu benar, gitu lho," kata Hakim Alimin.

"Percakapannya yang mulia," jawab Dandy.

"Percakapan mana yang tidak benar?" tanya hakim Alimin lagi.

"Tadi kan saksi bilang di situ saya membahas tanggal 27 Januari, pada saat pertemuan tersebut nggak pernah ada obrolan tentang Januari yang mulia. Yang katanya kakaknya Agnes nanyain hilang itu bukan ngobrolin itu," jawab Dandy.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore