Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juli 2023 | 20.30 WIB

Pengacara David Ozora Ungkap Mario Dandy Beri Arahan ke Saksi Lewat Telepon, Begini Respons Ditjenpas

Kuasa hukum D Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). - Image

Kuasa hukum D Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

JawaPos.com - Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap Mario Dandy Satriyo sempat berusaha melakukan intervensi kepada para saksi dalam kasus penganiayaan. Dandy bahkan sempat menghubungi para saksi dari dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Mellisa mengatakan dalam sambungan telepon tersebut, Dandy berusaha mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan yang dia mau. Seperti tidak adanya niat menganiaya dari awal.

"Dia mengarahkan saksi termasuk Shane Lukas untuk bilang bahwa dari awal cuma mau ngobrol sama David, nggak ada niat mau mukul, jadinya mukul karena omongan David bikin emosi," kata Mellisa melalui akun Twitter-nya, Senin (3/7).

Mellisa menilai Mario Dandy berusaha mengaburkan persangkaan perencanaan dalam kasus penganiayaan ini. Sebab, hal itu berkaitan dengan tinggi rendahnya hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Si Pengecut ini berusaha hilangin unsur perencanaan. Padahal sudah jelas niat awal aniaya David, beres aniaya pamer-pamer sebar video," jelas Mellisa.

Sementara itu, Ditjenpas Kemenkumham memberikan respons terkait hal tersebut. Mereka memastikan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, termasuk dalam hal penggunaan ponsel. Pernyataan ini sekaligus membantah tuduhan kubu Cristalino David Ozora yang menyebut Dandy menggunakan nomor pribadi dan melakukan panggilan pada malam hari.

"Dari awal sudah disampaikan tidak ada yang diistimewakan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi JawaPos.com, Senin (3/7).
 
Rika menjelaskan, Dandy beserta tahanan lainnya memiliki hak untuk berkomunikasi menggunakan layanan yang disediakan Lapas. Layanan ini bisa dipakai saat jam kerja pada Senin-Jumat, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga angkat suara mengenai kabar terdakwa Mario Dandy Satriyo bisa menggunakan telepon selama berada di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Kementerian menyebut, layanan telekomunikasi merupakan hak yang diberikan kepada seluruh tahanan, termasuk Dandy.

"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di Lapas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (29/6).

Rika menjelaskan, layanan komunukasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas pada jam kerja dari Senin sampai Jumat. Ada aturan yang diterapkan pihak lapas mengenai fasilitas ini.

"Layanan ini diberikan kepada semua penghuni Lapas secara gratis," tegasnya.

Pernyataan Ditjenpas ini kemudian dibantah oleh Mellisa Anggraini. Menurutnya, Dandy menggunakan handphone pribadi untuk melakukan panggilan.

"Telepon yang dipakai Mario Dandy ini nomor HP pribadi, kita sudah dapat contact-nya dan begitu di cek sudah di-save oleh beberapa orang, bahkan ada chat-chatnya, masih mau ngeles Ditjen Pas?" kata Mellisa melalui akun Twitter-nya.

Selain itu, Mellisa juga menyebut panggilan telepon yang dilakukan oleh Dandy terjadi pada malam hari. Bukan pada saat jam kerja.

"Komunikasi si Mario Dandy ini jam 23.36 malam, apa itu masih di jam kerja??!!!" tulis Mellisa.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore