Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Juni 2023 | 20.07 WIB

Banding Diterima, Eks Spri Ferdy Sambo Batal Dipecat Sebagai Anggota Polri

 
 

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau

JawaPos.com - Mantan Spri Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto bisa bernapas lega setelah bandingnya diterima. Dengan begitu, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digugurkan.
 
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).
 
Chuck kini bisa kembali menjadi anggota Polri aktif. Putusan banding atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan Chuck hanya didemosi atau penundaan promosi jabatan maupun kenaikan pangkat.
 
"Demosi 1 tahun," jelas Ramadhan.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada Chuck Putranto. Dia dianggap bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berupa merusak CCTV di sekitar runah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun  dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," Kata Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
 
 
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore