Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2017 | 16.05 WIB

Siap-siap, Sekolah 5 Hari dan Pulang Jam 4 Sore Bakal Berlaku Nasional

ilustrasi anak sekolah dasar - Image

ilustrasi anak sekolah dasar

JawaPos.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya sedang menggodok Permendikbud sebagai dasar kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan.



Namun, Muhadjir belum bersedia menjelaskan secara rinci isi draft Permendikbud tersebut. ''Sabar, dalam waktu dekat akan dikeluarkan,'' tuturnya.



Dalam beberapa kesempatan, Muhadjir sudah menyampaikan rencana sekolah lima hariitu. Sebagai konsekuensi dari pengeprasan jumlah hari, lama tinggal di sekolah lebih panjang.



Dari rata-rata pulang jam 14.00 siang, bisa menjadi pukul 16.00 sore. 



Muhadjir juga menyebutkan bahwa sekolah selama lima hari dalam sepekan itu diberlakukan secara nasional. Meski begitu penerapannya bertahap.



Pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur sangat menunggu kejelasan kebijakan sekolah lima hari itu.



“Sampai sekarang kami belum menyusun jadwal pelajaran. Menunggu keputusan Kemendikbud,” katanya kemarin.



Mansur mengatakan, penghapusan belajar di hari Sabtu itu sejatinya tidak perlu diisi banyak kegiatan. Aturan yang berlaku saat ini adalah, lama belajar 40 jam dalam sepekan.



Jadi jika Sabtu dihapus, maka 40 jam itu dibagi lima hari (Senin-Jumat). “Hasilnya sama saja, siswa pulang jam 15.30 sampai 16.00,” jelasnya.



Sehingga lamanya siswa di sekolah tidak perlu diisi aneka kurikulum, sudah habis untuk jam pelajaran.




Kecuali jika nanti Kemendikbud mengurangi beban belajar 40 jam dalam sepekan menjadi 38 jam atau bahkan lebih sedikit lagi. (wan/oki/dms/JPG)

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore