Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Juni 2023 | 14.27 WIB

Polisi Buru 3 DPO Terkait Kasus Produksi Sabu Jaringan Iran di Jakbar

Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Lia Wanadriani Santosa/Antara

JawaPos.com - Polisi tengah memburu tiga DPO yang terkait dalam kasus produksi narkoba jenis sabu oleh WNA asal Iran berinisial HR dan RP (WNI) di salah satu apartemen daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada tiga DPO yang diduga berperan mengendalikan tersangka.

Saat ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan kasus pabrik pembuatan sabu itu.
 
"Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR. Dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini, dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," jelas Calvijn kepada wartawan, Minggu (25/6).
 
Adapun DPO lain yang berinisial Y dan Z, ia mengatakan bahwa mereka berkait dengan tersangka RP. Y diduga berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sedangkan Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada Y.
 
"Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada," ungkap Caljvin.
 
Untuk diketahui, dalam pengungkapan pabrik sabu ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HR dan RP.
 
Mulanya, polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba di dalam apartemen di wilayah Jakarta Barat. 
 
Setelah didalami, polisi akhirnya bisa membekuk HR yang merupakan warga negara Iran. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka lainnya berinisial RP yang merupakan WNI turut diamankan.
 
 
Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan ddngan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore