
Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, atas surat keberatan yang dilayangkan para pegawai KPK tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun surat keberatan tersebut adalah atas keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Dalam surat keberatan yang kami sampaikan, kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. Sikap ini terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga KASN, LAN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan BKN yang ikut menandatanganinya," kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (1/7).
"Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan," sambungnya.
Tak hanya lembaga lain, sambung Hotman, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas. Dalam surat balasan, Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas. Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai," ungkap Hotman.
Dia menganggap, Pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan dari 75 pegawai KPK. Sebab, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang kami terima.
"Surat balasan yang kami terima hanya menjabarkan kronologis dan berita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah kami dengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa. Bahkan, dalam salah poin dalam surat balasan tersebut, Pimpinan dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis," ucap Hotman.
Pihaknya akan terus menuntut kepada Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK. Karena telah bersurat untuk meminta data dan informasi hasil TWK, yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.
"Kami berharap Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15," imbuhnya menandaskan.
Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Dilantik jadi ASN Bawa Polemik TWK ke MK
Surat balasan yang diterima perwakilan 75 pegawai KPK itu dibalas oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang Saudara nyatakan dalam surat Saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis Saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK," sebagaimana surat balasan tersebut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
