
Pekerja menuang minyak curah di salah satu agen sembako di kawasan pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Setelah pemerintah membelakukan kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga terseb
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan pengawasan kebijakan harga minyak goreng satu harga di sejumlah wilayah Indonesia, hingga kini belum ditemukan indikasi penimbunan maupun panic buying sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.
’’Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, ada kekhawatirkan dari pelaku usaha jelang diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022 oleh pemerintah, sehingga mereka menahan penjualan. ’’Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” katanya.
Untuk itu, Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah. ’’Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp14 ribu, kemudian selisihnya Rp3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” katanya.
Yang terpenting, lanjut dia, pelaku usaha membuat catatan, dengan istilah devaksi, yaitu perhitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti oleh pemerintah. ’’Tapi kalau menahan barang itu salah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, kekosongan ketersediaan minyak goreng di retail modern lebih disebabkan oleh mekanisme pasar dan perilaku konsumen, dengan prinsip ekonomi akan memborong minyak goreng kemasan premium yang dijual di ritel modern.
’’Kekosongan minyak goreng di ritel modern hanya bersifat sementara, karena saat ini masa transisi, karena mulai besok 1 Februari 2022 mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis, di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Whisnu.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang akan berlaku Februari 2022.
Permendag ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dengan harga terjangkau untuk pemenuhan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (*)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
