Proses syuting film dewasa buatan Vivid Adult Entertainment.
JawaPos.com - Lokasi syuting produksi kasus film dewasa yang viral baru-varu ini, seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sementara lokasi Studio 3 berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Untuk lokasi studio 3 merupakan rumah milik tersangka berinisial I, nanti kita update perkembangannya, " ucap Ade Safri.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.
"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.
Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE.
Ade menyebut kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman.
Sedangkan JAAS sebagai juru kamera, AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris dan talenta.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
