Jin BTS. (Reuters)
JawaPos.com - Bagi ARMY, penggemaar boy group BTS, nama Seokjin pasti sudah tidak asing lagi di telinga. Idol Korea yang mempunyai nama lengkap Kim Seok-jin ini lebih dikenal dengan sebutan Jin BTS.
Jin BTS lahir pada 4 Desember 1992 di Gwacheon, Gyeonggi, Korea Selatan. Saat ini, Jin BTS berusia 30 tahun.
Dikutip dari reuters.com, pada Desember 2022, Militer Korea Selatan menyampaikan bahwa Jin BTS menjadi anggota tertua dalam wajib militer periode itu.
Diketahui, Jin BTS hingga saat ini tengah menjalani wajib militer yang akan berlangsung selama 18 bulan.
Selain dikenal sebagai Mr. Worldwide Handsome, Jin BTS juga dikenal sebagai vokalis berbakat dalam lagu-lagu ballad dan rock yang telah ditampilkan sepanjang karir bintang K-pop ini.
Dikutip dari billboard.com, Jin BTS juga berhasil mempunyai jutaan pengikut berkat debut proyek solois nya.
Berikut adalah daftar 13 judul lagu terbaik dalam debut solo Jin BTS:
'I Love You' (2015)
'Mom' (2015)
'Awake' (2015)
'It's Definitely You' bersama V (2017)
'So Far Away' bersama Suga & Jung Kook (2017)
‘Epiphany' (2018)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
