Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 April 2023 | 17.09 WIB

Kian Lenyapnya Sakralitas Tanah dan Ruang Hidup di Madura

COVER BUKU

Buku ini memberi suatu alarm agar generasi muda Madura waspada dengan perubahan kepemilikan tanah. Dalam struktur masyarakat tradisional di Pulau Garam, tanah tidak seperti barang lain yang gampang diperjualbelikan meskipun tanah tersebut bukan tanah yang produktif.

DALAM khazanah bahasa Indonesia, dikenal istilah ”ibu pertiwi” yang menunjuk pada realitas tanah/bumi. Ini berarti manusia bergantung secara total pada tanah untuk hidup.

Hubungan manusia dengan tanah ibarat hubungan ibu dengan anak. Sebagaimana seorang ibu yang menumbuhkan dan mengembangkan anak, demikian tanah menjadi sumber hidup manusia.

Bagi manusia Madura, tanah adalah kekayaan yang sebenarnya karena dengan tanahlah mereka bisa bertahan dan mengembangkan kualitas hidup. Ini bukanlah sekadar peristiwa ekonomi, tapi juga meliputi sosial religius.

Tanah tidak hanya membuat seseorang bertahan hidup secara fisik, tapi juga spiritual. Masyarakat Pulau Garam lazim menyebut tanah tersebut sebagai ”tana sangkolan” atau tanah warisan.

Dalam buku ini, A. Dardiri Zubairi menyatakan bahwa bagi orang Madura, ”tana sangkolan” bermakna sakral. Di samping dimaknai sebagai ruang yang mempertautkan yang masih hidup dan yang tiada, ”tana sangkolan” akan mengundang ”laknat” jika dijual sembarangan tanpa ada alasan yang dibenarkan dari sudut kebudayaan Madura (halaman 23).

Namun, dalam beberapa tahun terakhir ada fenomena penjualan tanah di Madura secara ”sukarela” kepada investor asing. Sebuah realitas masa lalu yang saat ini sakralitasnya mulai ditinggalkan.

Padahal, dalam struktur masyarakat tradisional Madura, tanah tidak seperti barang lain yang gampang diperjualbelikan meskipun tanah tersebut bukan tanah yang produktif. Kalaupun tanah tersebut dijual, biasanya akan dijual pada keluarga terdekatnya. Suatu saat jika mampu, tanah itu akan dibeli lagi oleh pemiliknya (halaman 21).

Melihat fenomena penjualan tanah yang saat ini semakin tidak terbendung, tentu akan mengancam relasi manusia Madura dengan tanah, dan yang lebih mengkhawatirkan akan mengancam keberlangsungan kehidupan mereka.

Dalam buku ini dijelaskan bahwa kebanyakan investor menggunakan tanah di Madura sebagai lahan industri tambak udang. Sepanjang pesisir yang mengelilingi Sumenep (kabupaten paling ujung timur Pulau Madura) nyaris habis dialihfungsikan menjadi tambak udang dan garam.

Tambak udang yang mulai beroperasi pada 2016 telah menghabisi lebih dari 500 hektare lahan-lahan sepanjang pesisir yang dulu menjadi ladang perkebunan kelapa milik warga (halaman 12). Saat ini sawah juga banyak yang sudah beralih fungsi.

Sawah yang sejak dulu selalu memanjakan mata dengan hamparan hijau yang segar kini telah dikeruk menjadi tambak dengan pagar kukuh yang melingkarinya (halaman 18). Tidak cukup pesisir dan sawah, kini para investor juga menyasar ke tanah tegalan hingga perbukitan. Kabar penentuan tanah itu macam-macam. Ada yang mau dijadikan perkebunan kapas, peternakan, hingga desa kota (halaman 19).

Alih fungsi lahan sepanjang pesisir, kawasan persawahan, dan kawasan-kawasan lain di Madura ini telah memberi dampak nyata, khususnya bagi para nelayan, masyarakat pesisir, dan para petani berupa semakin sempitnya ruang hidup bagi mereka. Filsuf Prancis Henri Lefebvre menyatakan bahwa kapitalisme bisa bertahan hidup lewat penciptaan ruang-ruang produksi baru. Menurutnya, dalam kehidupan kapitalis, pembukaan ruang baru menjadi keharusan untuk mendapatkan pasar baru guna meraih profit yang semakin banyak (baca: teori reproduksi ruang).

Dimilikinya ruang oleh investor dari masyarakat Madura, yang kemudian digunakan untuk melakukan produksi, membuat investor menguasai area-area dalam ruang tersebut. Jadilah masyarakat lokal terpinggirkan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore