Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 15.12 WIB

Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, PKS: Untuk PNS Golongan Tertentu Saja

Ilustrasi: penggunaan mobil dinas untuk lebaran disarankan hanya untuk PNS golongan tertentu saja. - Image

Ilustrasi: penggunaan mobil dinas untuk lebaran disarankan hanya untuk PNS golongan tertentu saja.

JawaPos.com - Penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri bagi PNS masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB). Jika pemikiran itu benar akan diterapkan, maka sebaiknya pemanfaatan itu berlaku untuk PNS golongan tertentu saja.


Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi menyebut, kebijakan tersebut patut didukung. Sebab, hingga kini masih ada PNS dengan golongan rendah yang gajinya masih minim. Jika PNS diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas saat mudik, maka itu bisa meringankan beban mereka saat ingin berlebaran di kampung halaman.


“Bila pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur, saya berpendapat boleh dipakai mudik untuk golongan tertentu yang secara penghasilan masih membutuhkan support,” ujar Suhaimi saat dihubungi, Kamis (3/5).


Apalagi, kata Suhaimi, momen Idul Fitri hanya datang setahun sekali. Tentunya itu sangat berharga sekali. Untuk itu pemerintah harus hadir untuk meringankan beban mereka yang kekurangan. Baik itu bagi kalangan PNS maupun non-PNS.


“Bagi golongan atau eselon tertentu yang sudah cukup dan Sejahtera, sebaiknya tidak memakai mobil dinas,” tuturnya.


Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai menggunakan mobil dinas saat mudik merupakan sebuah ketidakpantasan. Sebab aset negara dipakai untuk kepentingan pribadi.


“Kalau keputusannya memang diperbolehkan, kita tanya ke hati nurani. Pantas nggak sih pakai kendaraan ini (mobil dinas, red)?" ungkapnya memertanyakan.


Di sisi lain, Men-PARB Asman Abnur akan melakukan perubahan mengenai aturan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018. PNS akan diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.


Asman belum mengungkapkan secara jelas mengenai mobil dinas yang bisa digunakan untuk mudik. Dirinya hanya mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan resmi mengenai hal tersebut dan rencananya surat keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore