
PKL Tanah Abang memenuhi Jalan Jatibaru
JawaPos.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyidak Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/3) pagi. Dalam tinjauan itu, mereka menemukan maladministrasi dalam kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno.
Dominikus mengatakan, kedatangannya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan pedagang Blok G yang mengeluhkan akses Jalan Jatibaru. Dia juga ingin memastikan kondisi lapangan secara langsung setelah tiga bulan penutupan Jalan Jatibaru.
"Sekarang kami turun lagi karena ada pelaporan pengaduan masyarakat khususnya dari pedagang Blok G. Itu mengatasnamakan kelompok pedagang yang kecewa dengan penutupan ini," kata Dominikus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Kekecewaan tersebut, kata Dominikus, lantaran mereka mengaku kesulitan memperoleh akses jalam sehingga tidak leluasa berdagang. Hasil laporan pedagang ini pun yang akan dijadikan sebagai bahan evalusi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyampaikan laporan akhir dari pemeriksaan Ombudsman dalam satu bulan ini.
"Di lapangan ada fasum (fasilitas umum) khususnya jalan yang digunakan untuk berjualan PKL. Sehingga menimbulkan dampak kemacetan akses masyarakat yang tidak lancar dan setidaknya dari sisi pelayanan publik terganggu. Itu yang menjadi masukan Ombudsman kepada DKI," ungkapnya.
Berdasarkan hasil peninjauannya, Dominikus menyebut, terdapat kesalahan administrasi dalam penataan Tanah Abang tahap pertama ini. Pasalnya, fungsi jalan malah digunakan untuk berjualan. Pihaknya berencana menyampaikan hal ini kepada Pemprov DKI pekan depan.
"Kami akan menyampaikan pendapat akhir kami selambatnya minggu depan. Tapi dari hasil pemantauan lapangan hari ini bahwa memang ada maladministrasi karena sebagaimana Undang-Undang (UU) jalan, UU lalin dan jalan raya, maka jalan dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain seperti berjualan," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno melakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama dengan menutup Jalan Jatibaru. Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan menggelar lapak mereka di sepanjang trotoar jalan.
Kebijakan jangka pertama Anies-Sandi ini pun menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap sebagian pihak telah melanggar aturan fungsi jalan seperti di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
